01.23.08

Dumelan sore ttg PLN

Posted in Current Affairs at 2:25 am by davidianitzer

Pencatat pemakaian listrik yang goblog dan petugas PLN yang aneh. Awalnya saya ingin postingan blog ini berjudul seperti itu. Tapi gak seru ah, maki-maki orang lewat postingan, mending di mukanya aja sekalian…

Menghadapi dua jenis makhluk di atas itu sungguh-sungguh menyita waktu, uang dan kesabaran.

Diceritakan kepada saya tentang datangnya petugas PLN yang memeriksa sambungan listrik di rumah ibu saya di pedalaman Bekasi Utara.

Pemeriksa dari PLN tidak menemukan pelanggaran namun menemukan bahwa segel pada KWH meter terdapat cacat. Setelah di selidiki ternyata yang merusak segel itu adalah petugas pencatat pemakaian listrik yang tiap bulan datang kerumah ibu saya untuk melakukan pencatatan pemakaian listrik. Sang petugas pencatat beralasan bahwa dia melakukan itu karena KWH meter di rumah ibu saya ini pernah mati alias tidak berfungsi sebagai mana mustinya, dan oleh karena itu dia sebagai petugas pencatat berinisiatif untuk membuka segel dan memperbaiki KWH meter itu hingga akhirnya berfungsi kembali.

Namun begitulah, aturan tetap aturan, surat pelanggaran pun dibuat dengan solusi penggantian KWH meter dengan biaya administratif sekian ratus ribu rupiah dan denda akibat pelanggaran sekian ratus ribu rupiah yang di total mencapai bilangan jutaan.

Ibu saya yang tidak memiliki penghasilan dan menggantungkan ekonomi rumah tangga plus biaya satu anak sekolah pada uang pensiun yang besarnya hanya 600 ribu sekian seakan mendapat beban berat dan kemudian jatuh sakit.

Setelah saya bicara dengan petugas PLN ada banyak solusi yang ditawarkan, namun mengganti KWH baru tetap merupakan bagian dari solusi itu.

Bosan mendengar penjelasan yang muter-muter gak jelas saya menanyakan kemungkinan, karena yang cacat hanya segelnya, kenapa tidak di ganti segel baru saja tanpa perlu mengganti KWH baru yang sampai memakan biaya sampai sekian ratus ribu rupiah.

Rupanya pertanyaan saya di anggap usul yang bodoh sehingga mendapat tanggapan yang tidak kurang konyol, sesuai aturan jika saya tidak menyelesaikan urusan ini (terus terang aja saya tidak tahu apa yang dia maksud dengan kata menyelesaikan) dalam jangka waktu 7 hari setelah surat pernyataan pelanggaran diterbitkan maka saya dianggap setuju dan semua biaya akan dibebankan pada tagihan listrik bulan berikutnya.

Saya kemudian menjelaskan, sudah jelas yang merusak segel itu tukang pencatat pemakaian listrik yang walaupun bukan pegawai PLN tapi dari rekanan PLN, yang rusak hanya segelnya bukan pencurian listrik atau modifikasi KWH dll, sudah jelas juga kalo saya gak mau membayar semua tagihan itu. Kalau masih juga seperti itu saya tidak akan membayar tagihan PLN sampai 4 bulan hingga di putus, kemudian saya akan mengajukan pemasangan baru dengan nama siapapun dan dengan cara bagaimanapun yang saya tahu biayanya tidak sebesar denda yang saat ini ditujukan kepada saya.

Btw, kalau tetangga dirumah ibu saya sampai ngamuk2, katanya kalau listrik dia dicabut, dia akan cabut dua tiang listrik yang ada di halaman rumahnya.

Da ah dumelannya, baca ini yuk:
http://www.fiskal.depkeu.go.id/bapekki/klip/detailklip.asp?klipID=N458192453

Salam



Leave a Comment